Belum lama ini, penerapan pajak orang super kaya sudah mulai dibicarakan di seluruh dunia. Mungkin orang awam juga belum begitu tahu tentang pajak ini, kami akan menjelaskannya di sini.
Setiap warga negara yang baik, memang harus patuh membayar pajak. Nantinya, uang pajak yang dibayarkan masyarakat ke negara, bisa menjadi mendongkrak pendapatan negara dengan baik.
Pembayaran pajak, tergantung dari seberapa banyak harta yang Anda miliki termasuk aset-aset hingga kendaraan. Kini, ada pembicaraan tentang pajak untuk orang super kaya, bagaimana konsepnya?
Gambaran Tentang Pajak Orang Super Kaya
Sebenarnya, pajak orang kaya sudah diterapkan dari tahun 2021. Orang-orang super kaya yang ada di Indonesia dan sering disebut dengan crazy rich, telah menyetorkan pajak dengan tarif baru.
Aturan tarif pajak terbaru tertuang pada UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Suryo Utomo, selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa besarnya tarif pajak dari penghasilan tertinggi akan dikenal 35% dan itu sudah berlaku sejak Januari 2023.
Dengan peraturan tersebut, setoran telah mencapai Rp 3,5 triliun dari Rp 10,5 triliun harta pribadi seseorang. Sekali lagi ditekankan bahwa ini bukan karyawan tapi harta pribadi dari masing-masing individu.
Krisis ekonomi global memang sedang terjadi. Hal tersebut membuat keuangan dunia memikirkan jalan terbaik agar perekonomian negara tetap stabil.
Bahkan Direktur Eksekutif dari The Prakarsa juga mengatakan bahwa penerapan tentang pajak orang super kaya didesak harus segera terlaksana di tengah masalah ekonomi global.
Pajak kekayaan memiliki manfaat, yaitu untuk meningkatkan pendapatan domestik dan juga bisa mendongkrak pendapatan negara secara signifikan.
Apalagi jika ada program sosial, pemerataan ekonomi, atau program infrastruktur yang ada di negara, pajak kekayaan bisa membantu untuk mewujudkannya.
Pajak khusus yang ditujukan bagi orang super kaya memang harus dilaksanakan di tengah masalah ekonomi global. Hal itu karena munculnya banyak sekali orang kaya, di tengah-tengah masalah ekonomi secara global.
High-net Worth Individual (HNWI) memang jumlahnya bertambah, faktanya lagi, meski sedang banyak krisis ekonomi, justru kekayaan para HNWI terus bertambah.
Simulasi Perhitungan Pajak Orang Super Kaya Bila Diterapkan
Ternyata, di Indonesia sendiri yang memiliki kekayaan yang di atas 1 juta US dolar jumlahnya cukup banyak, yaitu sekitar 172.000 orang, data ini diambil pada tahun 2020 di mana pendemik global sedang berlangsung.
Bahkan data tersebut mengungkapkan bahwa dibandingkan tahun 2019, jumlah orang yang memiliki penghasilan tersebut naik drastis hingga 62%.
Majalah bisnis yang terkenal, yaitu Forbes juga mencatat bahwa pada tahun 2022 total dari gabungan aset bersih dari 50 orang terkaya di Indonesia, mengalami peningkatan hingga 22%.
Simulasi perhitungan dari pajak orang super kaya untuk kekayaan bersih yang dihitung adalah aset gabungan, termasuk tabungan, deposito, saham, surat berharga, waran, logam mulia, donasi, warisan, hibah, bahkan sampai mata uang kripto.
Itu semua harus dihitung jumlah kekayaannya untuk mendapatkan wajib pajak. Pajak untuk para crazy rich ini hanya setahun sekali, sehingga dinilai tidak memberatkan para HNWI.
Perhitungan lebih jelasnya, berdasarkan kajian dari Universitas Greenwich yang ada di Perancis, The Prakarsa melakukan simulasi perhitungan pajak pada 4.600 orang Indonesia yang memiliki kekayaan di atas 10 juta US dolar.
Pertama, yaitu dengan memasang tarif pajak flat 1% dan itu bisa terkumpul dana hingga Rp 54 triliun. Kemudian yang kedua, dikenakan pajak sebesar 2% dan kemungkinan dana yang terkumpul mencapai Rp 86 triliun.
Dengan 100 orang dari golongan terkaya menyumbang Rp55,7 triliun dan sisanya hanya Rp 30,9 triliun. Dan ketiga, simulasi pajak orang kaya bisa diterapkan 1% hingga 2% dengan pendapatan uang diterima mencapai Rp78,5 triliun.
Pajak Orang Super Kaya Belum Disetujui Oleh G20
Dengan fakta bahwa HNWI terus bertambah, apakah pajak orang kaya akan segera diterapkan di Indonesia? Berdasarkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah sendiri akan menunggu keputusan dari meneri keuangan di G20. Pemerintah Indonesia tidak boleh gegabah dalam memutuskan.
Menteri Keuangan Indonesia, yaitu Sri Mulyani juga mengatakan bahwa belum ada kesepakatan di antara negara di G20, bahwa pajak tersebut harus diburu-buru. Dalam pertemuan G20 yang dilaksanakan di Brazil saat itu, memang menyinggung bahasan tersebut, tetapi belum ada persetujuan secara valid.
Pembahasan mengenai pajak orang super kaya ini dilakukan dengan tujuan mencegah adanya penghindaran pajak antara negara dengan pihak yang wajib pajak.
Jika memang pajak ini diimplementasikan, tidak hanya Crazy Rich Indonesia saja yang mengalaminya, tetapi terdapat 3.000 miliader yang ada di dunia harus mengikuti aturan ini.
Secara garis besarnya, aturan seperti ini sebenarnya cukup baik dan adil untuk masyarakat biasa. Penerapan pajak orang super kaya juga tidak terlalu berpengaruh pada yang bersangkutan karena harta bersihnya cukup tinggi.